Pages

Sunday, January 26, 2014

Signifikansi Metode Tafsir Maudhu’i dalam Menangkap Keutuhan Pesan-pesan Al-Qur’an


Pendahuluan
Sebagai sebuah kitab suci, Al-Qur’an selalu mendapatkan perhatian yang begitu besar dari umat Islam di seluruh belahan dunia. Dari dulu hingga kini kaum Muslim tak henti-hentinya mempelajari, memahami, dan berusaha menangkap pesan-pesan Kalam Ilahi ini. Demikian juga yang terjadi di Indonesia. Pembelajaran Al-Qur’an di kalangan masyarakat Muslim Indonesia amatlah semarak. Masyarakat Muslim Indonesia yang merupakan penduduk mayoritas ini begitu giat mempelajari kitab suci mereka. Pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia meliputi beberapa aspek, yaitu: cara baca dan tulis, menghafal, mempelajari makna dan tafsir, mempelajari hal-hal yang terkait dengan Al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an), hingga studi tingkat lanjut atas Al-Qur’an.
Aspek cara baca dan tulis Al-Qur’an banyak diajarkan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), mushala, serta masjid-masjid di seantero Indonesia. Sedangkan aspek menghafal, mempelajari tafsir, serta penguasaan ‘ulum al-Qur’an banyak kita temukan di pondok-pondok pesantren di Indonesia. Di samping itu, pengetahuan tentang makna dan pesan Al-Qur’an juga diajarkan di sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah yang ada di bawah pengawasan Kementerian Agama RI. Sementara studi tingkat lanjut atas Al-Qur’an bisa kita temukan di Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Studi Al-Qur’an di Perguruan Tinggi dilakukan dalam lingkup dunia akademik yang sistematis, komprehensif, dan kritis.
Semua aktivitas pembelajaran tersebut menunjukkan betapa masyarakat Muslim Indonesia mempunyai antusiasme dan perhatian yang tinggi terhadap Al-Qur’an. Giatnya masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan menyebarkan pesan-pesan Al-Qur’an ini juga tampak dari banyaknya buku mengenai Al-Qur’an yang ditulis oleh dan diterbitkan untuk masyarakat Indonesia. Howard M. Federspiel dalam bukunya, Popular Indonesian Literatures of the Qur’an, mengonfirmasi hal ini. Dalam penelitiannya itu, Federspiel menganalisa buku-buku mengenai Al-Qur’an yang terbit di Indonesia antara tahun 1950-an hingga 1980-an (Federspiel, 1996). Buku-buku yang dikajinya sangat variatif, antara lain yang membahas tentang tafsir surat tertentu dalam Al-Qur’an, tafsir keseluruhan Al-Qur’an, ‘ulum al-Qur’an, indeks Al-Qur’an, hingga buku-buku yang dijadiklan kurikulum resmi di sekolah-sekolah agama.
Sayangnya, kegiatan pembelajaran dan kajian Al-Qur’an di Indonesia belum secara massif menggali pesan-pesn Al-Qur’an secara utuh. Pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia kebanyakan hanya terbatas pada aspek cara membaca, menghafal, atau kalaupun mempelajari tafsirnya, masih terbatas pada tafsir ayat demi ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Padahal, sebuah tema dalam Al-Qur’an seringkali dibahas dalam pelbagai ayat yang terletak pada surat-surat yang berbeda. Dengan demikian, menjelaskan sebuah ayat namun dengan mengabaikan ayat-ayat lain yang berkaitan atau membahas tema yang sama akan mendegradasi makna dan mengurangi keutuhan pesan Al-Qur’an. Bahkan pada kasus tertentu hal ini bisa menimbulkan kesalahpahman atas maksud Al-Qur’an.
Berdasarkan hal tersebut kita memerlukan sebuah konsep pembelajaran terhadap Al-Qur’an, dalam hal ini melalui penafsiran Al-Qur’an, yang bisa menangkap secara utuh pesan-pesan Al-Qur’an. Dalam konteks inilah tafsir maudhu’i merupakan sebuah jawaban. Metode penafsiran maudhu’i merupakan sebuah usaha untuk memahami dan menangkap pesan-pesan Al-Qur’an secara utuh dan menyeluruh. Dalam bahasa Fazlur Rahman, melalui tafsir maudhu’ilah “rasa” orisinal dari Al-Qur’an (genuine taste of the Qur’an) dapat ditangkap (Rahman, 1980).
Tafsir maudhu’i muncul pertamakali pada tahun 1960-an. Metode ini pun mendapatkan sambutan yang hangat di kalangan ulama Al-Qur’an. Selanjutnya, metode ini berkembang secara pesat hingga kini (Shihab, 1998). Paper ini akan menjelaskan signifikansi dan cara kerja tafsir maudhu’i, serta penerapan metode maudhu’i dalam praksis pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia.
Signifikansi dan Cara Kerja Tafsir Maudhu’i
Dialektika merupakan sebuah keniscayaan untuk mencapai kematangan suatu pemikiran. Selalu saja ada afirmasi, negasi, maupun komplemen antara satu pemikiran terhadap pemikiran yang lain. Demikian juga yang terjadi pada konsep pemikiran tentang metode tafsir maudhu’i. Kemunculan jenis penafsiran yang terbilang baru ini tak terlepas dari metode penafsiran yang telah ada sebelumnya. Metode maudhu’i merupakan kritik sekaligus komplemen atas metode tafsir tahlili yang selama ini digunakan oleh para ulama untuk menafsirkan Al-Qur’an.
Tanpa mengesampingkan kelebihan-kelebihan yang ada pada tafsir tahlili, yang memang berkontribusi besar dalam memberikan pengetahuan yang lengkap mengenai teks demi teks Al-Qur’an, harus diakui bahwa metode tahlili mempunyai banyak kelemahan. Hassan Hanafi dalam artikelnya yang berjudul Hal Ladayna Nazhariyyah al-Tafsir? mengungkap beberapa kelemahan tafsir tahlili. Kelemahan-kelemahan dimaksud adalah: terdapat keterputusan tema yang sama dalam pelbagai surat, sehigga berpotensi memutuskan kesatuan tema sebelumnya; adanya pengulangan tema yang sama tanpa adanya kesatuan makna untuk membangun konsep makro; karya tafsir tahlili yang berjilid-jilid mengakibatkan tidak efisien bagi pembaca untuk mempelajari dan mendalaminya, serta; tafsir tahlili memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan substansi dan kebutuhan umat dewasa ini (Hanafi, 2006).
Bertolak dari beberapa kelemahan tersebut digagaslah metode tafsir maudhu’i, yakni sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang bekerja memahami dan menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan tema-tema tertetu dalam Al-Qur’an secara utuh dan komprehensif. Ide ini didasarkan atas asumsi bahwa ayat-ayat Al-Qur’an saling menjelaskan dan menafsirkan satu sama lain (Al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhan). Sebuah ayat yang tampak samar terkadang diperjelas oleh ayat lain di surat yang berbeda. Demikian juga ayat yang masih global diperinci oleh ayat lain di tempat terpisah. Ayat yang umum dispesifikkan oleh ayat lainnya, serta ayat yang mutlak dibatasi oleh ayat lain di surat yang terpisah (Fahd, 1413 H). Contoh riwayat mengenai hal ini adalah penafsiran Nabi Muhammad terhadap kata zhulm di surat al-An’am (6:82). Oleh beliau, kata itu ditafsirkan sebagai syirik. Ini sebagaimana beliau dasarkan pada surat Luqman (31:13) yang menyatakan bahwasanya syirik merupakan zhulm yang besar.
Oleh karena itu, tafsir maudhu’i menuntut penafsir untuk secara cermat mengompilasi ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan atau membicarakan tema yang sama yang tersebar di pelbagai surat. Sebab, pembahasa mengenai sebuah tema dalam Al-Qur’an biasanya tersebar di pelbagai surat. Kisah tentang Nabi Adam misalnya, terdapat tak hanya di surat al-Baqarah, melainkan juga dibahas dalam surat al-A’raf , al-Hijr, al-Kahfi, dan lainnya. Dengan demikian, seorang mufasir tak akan bisa menarasikan kisah Adam secara utuh hanya melalui surat al-Baqarah, melainkan dia juga harus merujuk kisah serupa di beberapa surat tersebut (Nahdiyyin, 2004).
Terdapat banyak pemikiran mengenai cara kerja tafsir maudhu’i, di antaranya adalah yang diungkapkan oleh Abdul Hayy al-Farmawi, Hassan Hanafi, Amin al-Khuli, serta ulama yang lain. Al-Farmawi sendiri menguraikan metode tafsir maudhu’i-nya sebagai berikut: (1) memilih dan menetapkan permasalahan yang akan dikaji; (2) melacak dan menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan permasalahan; (3) menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut berdasarkan kronologi masa turunnya disertai pengetahuan mengenai asbab al-nuzul; (4) mengetahui munasabah ayat-ayat tersebut dalam masing-masing suratnya; (5) menyusun tema bahasan dalam kerangka yang tepat, sistematis, sempurna, dan utuh; (6) melengkapi bahasan dengan hadits, jika perlu; (7) mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengomparasikan antara yang ‘am dengan yang khash, antara yang muthlaq dengan yang muqayyad, mensinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, serta mejelaskan ayat yang nasikh dan yang mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tepat (Al-Farmawi, 1996).
Tak jauh berbeda dengan Al-Farmawi, Hassan Hanafi juga mempunyai konsep pemikiran tentang metode tafsir maudhu’i. Hanya saja, Hanafi memberi penekanan yang amat besar pada sisi praksis tafsir maudhu’i. Dalam hal ini, tafsir maudhu’i hendaknya bertolak dari kondisi masyarakat di mana si mufasir hidup. Mufasir harus mempunyai komitmen dan keberpihakan pada masyarakat yang tertindas, serta pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kesetaraan. Produk pemikiran yang dihasilkan melalui metode penafsiran maudhu’i harus menjadi pemicu untuk melakukan aksi nyata terhadap perubahan sosial menuju kemaslahatan bersama (Hanafi, 2006).
Penerapan Tafsir Maudhu’i dalam Praksis Pembelajaran Al-Qur’an
Sebagaimana disinggung sebelumnya, pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia lebih banyak menekankan pada aspek cara baca, hafalan, dan tafsir ayat per ayat. Bagi pemula, yakni anak-anak usia TK hingga sekolah menengah, aspek-aspek tersebut baik untuk diajarkan, bahkan menjadi hal yang harus diketahui. Hanya saja, jika upaya pembelajaran Al-Qur’an berhenti sampai di situ, maka pesan-pesan Al-Qur’an akan sulit diterima secara utuh dan menyeluruh. Oleh karena itulah tafsir maudhu’i hadir sebagai solusi. Kehadiran tafsir maudhu’i diharapkan menjadi jalan untuk memahami dan mengungkap pesan-pesan Al-Qur’an secara komprehensif dan obyektif.
Dalam tataran praksis, pembelajaran Al-Qur’an melalui tafsir maudhu’i harus mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat Muslim Indonesia harus diberikan pemahaman mengenai ayat-ayat Al-Qur’am secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama, harus berperan aktif dalam upaya sosialisasi itu. Aksi yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan membuat kurikulum yang terkait dengan bidang studi Al-Qur’an yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip tafsir maudhu’i. Pemberian materi tafsir maudhu’i yang holistik dalam pembelajaran Al-Qur’an di sekolah-sekolah ini amat penting karena menyentuh secara langsung generasi muda kita, yakni para pelajar dan mahasiswa. Di samping itu, Kementerian Agama juga harus memberikan pemahaman mengenai tafsir maudhu’i ini kepada masyarakat umum. Ini dapat dilakukan antara lain dengan cara menerbitkan buku-buku tafsir Al-Qur’an secara tematik, kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Penutup
Diperlukan pemikiran dan usaha keras untuk menyusun tafsir maudhu’i. Namun, itulah biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan meyeluruh mengenai Al-Qur’an. Jika semua itu dapat dilakukan dengan baik, maka diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an dapat dipahami, dihayati, dan selanjutnya dipraktikkan dengan baik oleh masyarakat Muslim Indonesia dalam keseharian. Semoga. [*]