Pendahuluan
Sebagai sebuah kitab suci, Al-Qur’an selalu
mendapatkan perhatian yang begitu besar dari umat Islam di seluruh belahan
dunia. Dari dulu hingga kini kaum Muslim tak henti-hentinya mempelajari,
memahami, dan berusaha menangkap pesan-pesan Kalam Ilahi ini. Demikian juga
yang terjadi di Indonesia. Pembelajaran Al-Qur’an di kalangan masyarakat Muslim
Indonesia amatlah semarak. Masyarakat Muslim Indonesia yang merupakan penduduk
mayoritas ini begitu giat mempelajari kitab suci mereka. Pembelajaran Al-Qur’an
di Indonesia meliputi beberapa aspek, yaitu: cara baca dan tulis, menghafal, mempelajari
makna dan tafsir, mempelajari hal-hal yang terkait dengan Al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an), hingga studi tingkat
lanjut atas Al-Qur’an.
Aspek cara baca dan tulis Al-Qur’an banyak
diajarkan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), mushala, serta masjid-masjid di
seantero Indonesia. Sedangkan aspek menghafal, mempelajari tafsir, serta penguasaan
‘ulum al-Qur’an banyak kita temukan
di pondok-pondok pesantren di Indonesia. Di samping itu, pengetahuan tentang
makna dan pesan Al-Qur’an juga diajarkan di sekolah-sekolah tingkat dasar dan
menengah yang ada di bawah pengawasan Kementerian Agama RI. Sementara studi
tingkat lanjut atas Al-Qur’an bisa kita temukan di Perguruan Tinggi Agama Islam
di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Studi Al-Qur’an di Perguruan Tinggi dilakukan
dalam lingkup dunia akademik yang sistematis, komprehensif, dan kritis.
Semua aktivitas pembelajaran tersebut
menunjukkan betapa masyarakat Muslim Indonesia mempunyai antusiasme dan
perhatian yang tinggi terhadap Al-Qur’an. Giatnya masyarakat Indonesia dalam
mempelajari dan menyebarkan pesan-pesan Al-Qur’an ini juga tampak dari
banyaknya buku mengenai Al-Qur’an yang ditulis oleh dan diterbitkan untuk
masyarakat Indonesia. Howard M. Federspiel dalam bukunya, Popular Indonesian Literatures of the Qur’an, mengonfirmasi hal
ini. Dalam penelitiannya itu, Federspiel menganalisa buku-buku mengenai
Al-Qur’an yang terbit di Indonesia antara tahun 1950-an hingga 1980-an
(Federspiel, 1996). Buku-buku yang dikajinya sangat variatif, antara lain yang
membahas tentang tafsir surat tertentu dalam Al-Qur’an, tafsir keseluruhan
Al-Qur’an, ‘ulum al-Qur’an, indeks
Al-Qur’an, hingga buku-buku yang dijadiklan kurikulum resmi di sekolah-sekolah
agama.
Sayangnya, kegiatan pembelajaran dan kajian
Al-Qur’an di Indonesia belum secara massif menggali pesan-pesn Al-Qur’an secara
utuh. Pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia kebanyakan hanya terbatas pada aspek
cara membaca, menghafal, atau kalaupun mempelajari tafsirnya, masih terbatas
pada tafsir ayat demi ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Padahal, sebuah tema dalam
Al-Qur’an seringkali dibahas dalam pelbagai ayat yang terletak pada surat-surat
yang berbeda. Dengan demikian, menjelaskan sebuah ayat namun dengan mengabaikan
ayat-ayat lain yang berkaitan atau membahas tema yang sama akan mendegradasi
makna dan mengurangi keutuhan pesan Al-Qur’an. Bahkan pada kasus tertentu hal
ini bisa menimbulkan kesalahpahman atas maksud Al-Qur’an.
Berdasarkan hal tersebut kita memerlukan sebuah
konsep pembelajaran terhadap Al-Qur’an, dalam hal ini melalui penafsiran
Al-Qur’an, yang bisa menangkap secara utuh pesan-pesan Al-Qur’an. Dalam konteks
inilah tafsir maudhu’i merupakan sebuah jawaban. Metode penafsiran maudhu’i
merupakan sebuah usaha untuk memahami dan menangkap pesan-pesan Al-Qur’an secara
utuh dan menyeluruh. Dalam bahasa Fazlur Rahman, melalui tafsir maudhu’ilah “rasa”
orisinal dari Al-Qur’an (genuine taste of
the Qur’an) dapat ditangkap (Rahman, 1980).
Tafsir maudhu’i muncul pertamakali pada tahun
1960-an. Metode ini pun mendapatkan sambutan yang hangat di kalangan ulama
Al-Qur’an. Selanjutnya, metode ini berkembang secara pesat hingga kini (Shihab,
1998). Paper ini akan menjelaskan signifikansi dan cara kerja tafsir maudhu’i,
serta penerapan metode maudhu’i dalam praksis pembelajaran Al-Qur’an di
Indonesia.
Signifikansi dan Cara Kerja Tafsir Maudhu’i
Dialektika merupakan sebuah keniscayaan untuk
mencapai kematangan suatu pemikiran. Selalu saja ada afirmasi, negasi, maupun
komplemen antara satu pemikiran terhadap pemikiran yang lain. Demikian juga
yang terjadi pada konsep pemikiran tentang metode tafsir maudhu’i. Kemunculan
jenis penafsiran yang terbilang baru ini tak terlepas dari metode penafsiran
yang telah ada sebelumnya. Metode maudhu’i merupakan kritik sekaligus komplemen
atas metode tafsir tahlili yang
selama ini digunakan oleh para ulama untuk menafsirkan Al-Qur’an.
Tanpa mengesampingkan kelebihan-kelebihan yang
ada pada tafsir tahlili, yang memang
berkontribusi besar dalam memberikan pengetahuan yang lengkap mengenai teks
demi teks Al-Qur’an, harus diakui bahwa metode tahlili mempunyai banyak kelemahan. Hassan Hanafi dalam artikelnya
yang berjudul Hal Ladayna Nazhariyyah al-Tafsir?
mengungkap beberapa kelemahan tafsir tahlili.
Kelemahan-kelemahan dimaksud adalah: terdapat keterputusan tema yang sama dalam
pelbagai surat, sehigga berpotensi memutuskan kesatuan tema sebelumnya; adanya
pengulangan tema yang sama tanpa adanya kesatuan makna untuk membangun konsep
makro; karya tafsir tahlili yang
berjilid-jilid mengakibatkan tidak efisien bagi pembaca untuk mempelajari dan
mendalaminya, serta; tafsir tahlili
memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan substansi dan kebutuhan umat dewasa
ini (Hanafi, 2006).
Bertolak dari beberapa kelemahan tersebut
digagaslah metode tafsir maudhu’i, yakni sebuah metode penafsiran Al-Qur’an
yang bekerja memahami dan menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan tema-tema tertetu dalam
Al-Qur’an secara utuh dan komprehensif. Ide ini didasarkan atas asumsi bahwa
ayat-ayat Al-Qur’an saling menjelaskan dan menafsirkan satu sama lain (Al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhan).
Sebuah ayat yang tampak samar terkadang diperjelas oleh ayat lain di surat yang
berbeda. Demikian juga ayat yang masih global diperinci oleh ayat lain di
tempat terpisah. Ayat yang umum dispesifikkan oleh ayat lainnya, serta ayat
yang mutlak dibatasi oleh ayat lain di surat yang terpisah (Fahd, 1413 H). Contoh
riwayat mengenai hal ini adalah penafsiran Nabi Muhammad terhadap kata zhulm di surat al-An’am (6:82). Oleh
beliau, kata itu ditafsirkan sebagai syirik. Ini sebagaimana beliau dasarkan
pada surat Luqman (31:13) yang menyatakan bahwasanya syirik merupakan zhulm yang besar.
Oleh karena itu, tafsir maudhu’i menuntut
penafsir untuk secara cermat mengompilasi ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan
atau membicarakan tema yang sama yang tersebar di pelbagai surat. Sebab,
pembahasa mengenai sebuah tema dalam Al-Qur’an biasanya tersebar di pelbagai
surat. Kisah tentang Nabi Adam misalnya, terdapat tak hanya di surat al-Baqarah,
melainkan juga dibahas dalam surat al-A’raf , al-Hijr, al-Kahfi, dan lainnya.
Dengan demikian, seorang mufasir tak akan bisa menarasikan kisah Adam secara
utuh hanya melalui surat al-Baqarah, melainkan dia juga harus merujuk kisah
serupa di beberapa surat tersebut (Nahdiyyin, 2004).
Terdapat banyak pemikiran mengenai cara kerja
tafsir maudhu’i, di antaranya adalah yang diungkapkan oleh Abdul Hayy
al-Farmawi, Hassan Hanafi, Amin al-Khuli, serta ulama yang lain. Al-Farmawi sendiri
menguraikan metode tafsir maudhu’i-nya sebagai berikut: (1) memilih dan
menetapkan permasalahan yang akan dikaji; (2) melacak dan menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an
yang berkaitan dengan permasalahan; (3) menyusun ayat-ayat tersebut secara
runtut berdasarkan kronologi masa turunnya disertai pengetahuan mengenai asbab al-nuzul; (4) mengetahui munasabah ayat-ayat tersebut dalam
masing-masing suratnya; (5) menyusun tema bahasan dalam kerangka yang tepat,
sistematis, sempurna, dan utuh; (6) melengkapi bahasan dengan hadits, jika
perlu; (7) mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan
cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengomparasikan
antara yang ‘am dengan yang khash, antara yang muthlaq dengan yang muqayyad,
mensinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, serta mejelaskan
ayat yang nasikh dan yang mansukh, sehingga semua ayat tersebut
bertemu pada satu muara tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan
terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tepat
(Al-Farmawi, 1996).
Tak jauh berbeda dengan Al-Farmawi, Hassan
Hanafi juga mempunyai konsep pemikiran tentang metode tafsir maudhu’i. Hanya saja,
Hanafi memberi penekanan yang amat besar pada sisi praksis tafsir maudhu’i.
Dalam hal ini, tafsir maudhu’i hendaknya bertolak dari kondisi masyarakat di
mana si mufasir hidup. Mufasir harus mempunyai komitmen dan keberpihakan pada
masyarakat yang tertindas, serta pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan
kesetaraan. Produk pemikiran yang dihasilkan melalui metode penafsiran maudhu’i
harus menjadi pemicu untuk melakukan aksi nyata terhadap perubahan sosial
menuju kemaslahatan bersama (Hanafi, 2006).
Penerapan Tafsir Maudhu’i dalam Praksis
Pembelajaran Al-Qur’an
Sebagaimana disinggung sebelumnya, pembelajaran
Al-Qur’an di Indonesia lebih banyak menekankan pada aspek cara baca, hafalan,
dan tafsir ayat per ayat. Bagi pemula, yakni anak-anak usia TK hingga sekolah
menengah, aspek-aspek tersebut baik untuk diajarkan, bahkan menjadi hal yang harus
diketahui. Hanya saja, jika upaya pembelajaran Al-Qur’an berhenti sampai di situ,
maka pesan-pesan Al-Qur’an akan sulit diterima secara utuh dan menyeluruh. Oleh
karena itulah tafsir maudhu’i hadir sebagai solusi. Kehadiran tafsir maudhu’i
diharapkan menjadi jalan untuk memahami dan mengungkap pesan-pesan Al-Qur’an secara
komprehensif dan obyektif.
Dalam tataran praksis, pembelajaran Al-Qur’an melalui
tafsir maudhu’i harus mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat
Muslim Indonesia harus diberikan pemahaman mengenai ayat-ayat Al-Qur’am secara
utuh, bukan sepotong-sepotong. Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian
Agama, harus berperan aktif dalam upaya sosialisasi itu. Aksi yang dapat
dilakukan antara lain adalah dengan membuat kurikulum yang terkait dengan
bidang studi Al-Qur’an yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip tafsir
maudhu’i. Pemberian materi tafsir maudhu’i yang holistik dalam pembelajaran Al-Qur’an
di sekolah-sekolah ini amat penting karena menyentuh secara langsung generasi
muda kita, yakni para pelajar dan mahasiswa. Di samping itu, Kementerian Agama
juga harus memberikan pemahaman mengenai tafsir maudhu’i ini kepada masyarakat
umum. Ini dapat dilakukan antara lain dengan cara menerbitkan buku-buku tafsir Al-Qur’an
secara tematik, kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Penutup
Diperlukan pemikiran dan usaha keras untuk
menyusun tafsir maudhu’i. Namun, itulah biaya yang harus dibayar untuk
mendapatkan pemahaman yang utuh dan meyeluruh mengenai Al-Qur’an. Jika semua
itu dapat dilakukan dengan baik, maka diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an dapat
dipahami, dihayati, dan selanjutnya dipraktikkan dengan baik oleh masyarakat
Muslim Indonesia dalam keseharian. Semoga. [*]